Mengenal Apa Sih SHM Itu: Jangan Tertukar bersama dengan HGB!
Mengenal Apa Sih SHM Itu: Jangan Tertukar bersama dengan HGB!
Jika Anda sedang melacak Broker properti Bandung untuk menjadikan tempat tinggal permanen, rekomended banget untuk melacak properti yang tawarkan Sertifikat Hak Milik (SHM). Ini dimaksudkan sehingga Anda punyai kuasa penuh atas lahan dan bangunan yang Anda beli. Sebaliknya, tidak dianjurkan untuk membeli properti bersama dengan Hak Guna Bangunan saja. Apa itu SHM dan perbedaannya bersama dengan HGB dapat dibahas lebih lanjut dalam artikel ini.
Pengertian Sertifikat Hak Milik (SHM)
Pengertian hak punya tertuang dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 perihal Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria. Pada pasal 21 ayat (1), disebutkan bahwa hak miliki adalah hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh yang bisa dimiliki oleh seseorang atas tanah dan bangunan.
Singkatnya, pemegang SHM punyai kuasa penuh atas lahan dan bangunan yang diberikan haknya. Selain itu, SHM juga berlaku seumur hidup dan dapat diwariskan kepada ahli waris sepanjang memenuhi keputusan yang berlaku.
Kedudukan SHM di mata hukum termasuk lebih tinggi dibandingkan dengan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB). Sebenarnya, pemegang HGU atau HGB pun punyai kuasa atas bangunan yang diberikan haknya, tetapi tidak untuk tanahnya. Pemilik SHM berhak untuk batalkan pelepasan hak atas bangunan yang ditumpahkan di dalam HGU dan HGB.
Perbedaan-Perbedaan SHM bersama dengan Hak Guna Bangunan (HGB)
Setelah membahas perihal apa itu SHM, di anggota ini pembahasan dapat difokuskan terhadap perbedaan pada SHM bersama dengan HGB. Seperti udah dijelaskan sebelumnya, perbedaan utama di pada kedua sertifikat agraria ini adalah kedudukannya di mata hukum. Perbedaan lainnya dapat diamati terhadap tabel berikut:
Sertifikat Hak Milik (SHM)
1. Kuasa penuh atas tanah dan bangunan.
2. Nilai dan kedudukannya di mata hukum lebih tinggi.
3. Bisa dijadikan agunan atau jaminan
4. Berlaku seumur hidup dan dapat diwariskan.
5. Cocok untuk investasi jangka Panjang.
Langkah-Langkah Pengajuan SHM
Pemegang HGB dapat merubah haknya menjadi hak punya dan memegang SHM. Sebelum mengajukan permohonan pergantian HGB menjadi SHM, Anda harus melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan, yaitu:
Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB)
1. Kuasa terbatas terhadap bangunan, tetapi tidak untuk tanahnya.
2. Kedudukannya di mata hukum lebih rendah berasal dari SHM.
3. Berisiko menjadi Beban Hak Tanggungan
4. Berlaku dalam jangka sementara terbatas, tetapi dapat dipindahtangankan ke pihak lain.
5. Lebih sesuai untuk investasi jangka pendek atau jangka menengah.
Sertifikat HGB asli
- Identitas diri berbentuk KTP dan Kartu Keluarga
- Fotokopi Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan
- Surat pengakuan informasi pemilik lahan
Untuk pengajuan balik nama SHM tanah warisan, tersedia tambahan dokumen yang harus disiapkan:
- Surat Kuasa (apabila pengajuannya dikuasakan)
- Surat Kematian berasal dari Kantor Catatan Sipil
- Identitas pemegang SHM sebelumnya
- Sertifikat Hak Milik asli
- Surat Keterangan Waris (SKW) sesuai keputusan perundang-undangan
- Akta Wasiat berasal dari notaris
- Surat Keterangan Tidak Sengketa
Setelah melengkapi dan mempersiapkan dokumen yang diperlukan, Anda tinggal ikuti beberapa langkah berikut:
Mendatangi kantor Pertanahan. Datangi saja kantor pertanahan yang berada di wilayah properti yang terkait. Anda tinggal datang ke loket service untuk beroleh formulir permohonan.
Isi formulir. Sesuaikan dengan keperluan permohonan Anda, apakah pengurusan SHM baru, pengaruhi HGB jadi SHM, atau balik nama SHM tanah warisan. Setelah selesai, formulir dibubuhkan tanda tangan diatas materai. Serahkan formulir yang udah diisi bersama dengan bersama dengan dokumen yang diperlukan.
Lakukan pembayaran. Pembayaran dapat dilakukan di loket pembayaran yang ada. Untuk besaran cost pendaftarannya sendiri adalah 50.000 ribu untuk tanah seluas maksimal 600 m2.
Pemeriksaan dokumen. Pihak yang berwenang dapat memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen yang dibutuhkan. Jika terkandung kekurangan, Anda dapat diminta menyerahkan kekurangannya.
Ambil SHM di kantor Pertanahan. Jika dokumen sebagian syarat dinyatakan lengkap dan sah, Anda tinggal menunggu maksimal 5 hari kerja untuk memperoleh SHM atas nama kalian sendiri. Anda dapat dihubungi oleh pihak kantor Pertanahan untuk pengambilan SHM.
Penutup
Sebagai kesimpulan, dapat dikatakan bahwa SHM dan HGB amat berbeda, walaupun punyai sebagian kesamaan. Kemiripan di terhadap keduanya terbatas terhadap dukungan hak dan kuasa atas bangunan. Namun bedanya, pemegang SHM mempunyai kuasa penuh atas tanah dan bangunan, tengah pemegang HGB mempunyai kuasa yang terbatas terhadap bangunan saja.
Perbedaan lainnya adalah SHM berlaku seumur hidup, sedang HGB punyai jangka sementara yang terbatas. SHM juga dapat diwariskan, sedang HGB tidak bisa, tetapi masih dapat dipindahtangankan ke pihak lain.Itulah penjelasan singkat perihal apa itu SHM, keunggulannya, perbedaannya bersama dengan HGB, dan bagaimana cara permohonannya. Jika Anda tertarik mempelajari dunia properti bersama dengan lebih mendalam, silahkan kunjungi tautan ini untuk lihat program-program yang ditawarkan oleh Broker properti Bandung.
Comments
Post a Comment